Sumber daya manusia (SDM) di lingkungan birokrasi harus dapat mengikuti perkembangan organisasi yang kompetitif dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN tertuang di dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat pemersatu bangsa.
Untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sragen mendapatkan nilai 45,47 dengan predikat sangat rendah. Rendahnya Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) tentu tidak selaras dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Sragen tahun 2021-2026 khususnya misi ke 1 yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan misi ke 2 yaitu Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, efektif, terpercaya dan bersinergi dengan pelayanan publik berbasis teknologi.
Kompetensi menjadi indikator permasalahan yang menyebabkan rendahnya Indeks Profesionalitas ASN di Kabupaten Sragen tahun 2022. Indikator kompetensi penyumbang skor Indeks Profesionalitas ASN yaitu sebesar 40%. Kompetensi tersebut diperoleh melalui kegiatan Pendidikan dan pelatihan, dimana di Kabupaten Sragen belum memiliki konsep atau road map program pengembangan kompetensi terutama melalui jalur pelatihan.
Sragen Merdeka Belajar mempunyai keunggulan yang signifikan antara lain:
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pelatihan membantu ASN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap masyarakat.
- Meningkatkan profesionalisme dengan melakukan pelatihan pengembangan profesionalisme.
- Peningkatan efisiensi dan produktivitas
Penyusunan konsep Pengembangan Kompetensi “Sragen Merdeka Belajar” yaitu memberikan kebebasan kepada ASN untuk memilih program pengembangan kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan tentu saja didukung oleh Pemerintah Kabupaten Sragen melalui BKPSDM untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan tersebut, dengan konsep “Sragen Merdeka Belajar”, dengan langkah sebagai berikut :
1. Melaksanakan Pengembangan Kompetensi ASN melalui jalur pelatihan secara mandiri masing masing ASN secara masif.
2. Memanfaatkan aplikasi aplikasi yang sudah ada untuk menunjang pengembangan kompetensi ASN.
Meningkatkan Index Profesionalitas ASN Kabupaten Sragen (IP-ASN) Kabupaten Sragen
Membantu ASN dalam meningkatkan nilai Index Profesionalitas ASN (IP ASN) secara individu
Meningkatnya nilai Index Prosesionalitas ASN Kabupaten Sragen dari 45,47 (kategori rendah) pada tahun 2022 menjadi 71,25 (kategori sedang) tahun 2023.
Perangkat Daerah/Instansi |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |