Landasan Hukum yang utama dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Desa Bener salah satunya adalah UU Tentang Cipta Kerja yang mana peraturan tersebut di undangkan pada tahun 2020. pengaruh signifikan yang di dapat adalah Masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha. Selain itu, melalui UU Desa dan Peraturan yang berkaitan dengan kewenangan Desa berskala lokal menambah kuatnya legalitas Desa dalam upaya meningkatkan maupun mendorong pemberdayaan - pemberdayaan yang ada di masyarakat baik berupa inisiatif Desa maupun dari inisiatif atau usulan masyarakat itu sendiri. Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah menambah kuatnya Peran Pemerintah dalam meningkatkan serta memajukan inovasi yang ada di masyarakat.
Peraturan hukum di atas sebagai dasar atau wadah desa dalam pengembangan pemberdayaan khususnya di bidang UMKM. Dalam hal ini, masyarakat Desa Bener memilih untuk melakukan usaha pengembangan Budidaya Jamur Tiram. Usaha jamur di pilih karena mudah dalam perawatanya serta masyarakat tidak memerlukan waktu dan biaya yang banyak dalam menjalankan operasionalnya. Selain itu, masyarakat yang mayoritas petani, menambah nilai tersendiri dalam perawatan maupun operasional, karena kegiatan budidaya jamur tidaklah jauh berbeda dengan alat maupun bahan yang digunakan pada saat di sawah seperti pupuk, tangki penyemprotan, cangkul, dan lain- lain.
Melihat potensi masyarakat yang antusias dalam melakukan pengembangan budidaya Jamur tersebut, Pemerintah Desa melakukan pendampingan agar usaha yang dilakukan dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan. salah satu upaya yang dilakukan, melakukan pendampingan dengan menggandeng kader PKK, PLKB maupun steak holder yang berkompeten dibidang tersebut untuk melakukan penyuluhan mulai dari pembuatan, pengolahan hingga pengemasan. selain itu, Pemerintah Desa juga melakukan upaya pemasaran produk jamur tersebut dengan melakukan kerjasama dengan BUMDES sebagai promotor perluasan pasar produk olahan jamur dari masyarakat Desa Bener. Diharapkan, usaha pengembangan budidaya jamur di Desa Bener dapat sebagai tambahan penghasilan bagi masyarakat sertai tambahan pemenuhan gizi.
diharapkan, dengan adanya kegiatan budidaya jamur dimasyarakat dapat menambah penghasilan masyarakat itu sendiri, tambahan pemenuhan gizi, menumbuhkan atau merangsang masyarakat untuk melakukan sektor usaha kecil dan menengah, serta dapat mengentaskan kemiskinan.
diharapkan, dengan adanya kegiatan budidaya jamur dimasyarakat dapat menambah penghasilan masyarakat itu sendiri, tambahan pemenuhan gizi, menumbuhkan atau merangsang masyarakat untuk melakukan sektor usaha kecil dan menengah, serta dapat mengentaskan kemiskinan.
hasil dari inovasi adalah terciptanya produk olahan dari jamur tiram yang sudah di pasarkan walaupun masih dalam lingkup kecil. Untuk yang belum di olah, jamur tersebut di pasarkan di pedagang pedagang sayur maupun dibeli sendiri oleh masyarakat sekitar.
Perangkat Daerah/Instansi |
Desa Bener, Ngrampal |