Bank adalah tempat menabung uang. Itu adalah bank konvensional. Bank sampah, adalah tempat menabung sampah. Pola kerjanya mirip dengan bank benaran. Di bank sampah, warga bisa mendapatkan uang dengan menjual sampah yang dihasilkan dari rumah tangga. Bank sampah menurut Unilever adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif di dalamnya. Sistem ini akan menampung, memilah, dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah. Selain itu, Bank sampah merupakan Salah satu bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mengatasi dan mengelola persolalan mengenai sampah telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Didalam UUPS tersebut terdapat penjelasan bahwa pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan pembatasan timbunan sampah, daur ulang sampah. Pemanfaatan sampah dan penanganan sampah yang dimaksud meliputi pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai jenisnya serta pemindahan sampah dari sumber sampah keetempat penampungan sementara kemudian ketempat proses akhir.
DASAR HUKUM BANK SAMPAH
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOAAN LINGKUNGAN HIDUP
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
- PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE,DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Adapun tugas dari Bank Sampah adalah :
- Mengurangi volume sampah rumah tangga masyarakat Desa sandik
- Memanpaatkan sampah sebagai sumber penghasilan ekonomi masyarakat
- Membuka lapangan usaha
- Meningkatnya sikap gotong royong
Diharapakan, Bank sampah dapat membantu membangun kesadaran masyarakat Khususnya Desa Bener agar peduli dengan urusan pengelolaan sampah.
TUJUAN BANK SAMPAH
- Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan yang sehat
- Membentuk masyarakat yang kereatif dan inopatif melalui pemberdayaan
MANFAAT BANK SAMPAH
- Membantu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
- Mengajarkan kreativitas kepada masyarakat melalui produk Bank Sampah
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Sandik
- Membentuk masyarakat yang peduli menjaga kelestarian lingkungan
Penerapan dan kegiatan Bank Sampah di Desa Bener sampai saat ini masih berjalan setiap bulannya.
Perangkat Daerah/Instansi |
Desa Bener, Ngrampal |