Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Thun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen melalui DPMPTSP terus berupaya membuat inovasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat baik dalam bidang PTSP dan Penanaman Modal. Salah satunya adalah LAMBADA (Layanan Berbantuan dan Pendampingan Pengawasan Berusaha) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sragen.
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) mengusung konsep Trust but Verify yang artinya Pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada pelaku dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha namun disaat yang bersamaan pemerintah juga melakukan penguatan Pengawasan (but Verify) dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Di Kabupaten Sragen yang Investasinya didominasi UMKM apabila pengawasan perizinan berusaha diterapkan secara ketat dengan mengedepankan sanksi akan menjadi permasalahan tersendiri karena pelaku usaha menjadi gamang / takut sehingga realisasi investasi (LKPM) nya tidak tercapai tetapi apabila tidak diterapkan pelaku usaha akan meremehkan kewajibannya untuk membuat LKPM.
Untuk itu kami berinisiatif melakukan inovasi berupa layanan yang mengedepankan langkah persuasif dalam kegiatan pengawasan perizinan berusaha agar pelaku usaha merasa nyaman dalam berkonsultasi, mengajukan bimbingan teknis dan diseminasi, inovasi kami berupa LAMBADA (layanan berbantuan dan Pendampingan Pengawasan berusaha)
Tujuan Inovasi :
- Tercapainya Realisasi Investasi sesuai RPJMD
- Terwujudnya Sragen sebagai kabupaten yang ramah Investasi
- Tersedianya kebijakan dasar penanaman modal berupa peraturan Bupati Sragen tentang Layanan Berbantuan dan Pendampingan Pengawasan Berusaha di Kabupaten Sragen.
- Tersedianya data pengawasan berusaha berbasis risiko tahunan.
Manfaat yang didapat
- Meningkatnya realisasi penanaman modal dan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan standar usahanya
- Terjaringnya jejaring kerja pencapaian/realisasi investasi
- Kemudahan dalam berusaha / melakukan Investasi
- Tersedianya informasi berupa jejaring bagi OPD teknis untuk kolaborasi program
- Terciptanya Sragen sebagai Kabupaten yang ramah investasi
- Tersedianya informasi tingkat kepatuhan pemenuhan persyaratan perizinan dan standarisasi usaha
- Tersedianya informasi, layanan berbantuan dan pendampingan dalam kegiatan bersaha
- Tersedianya akses untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam pencapaian target investasi.
LAMBADA (layanan berbantuan dan pendampingan pengawasan berusaha) yang merupakan terobosan / inovasi untuk mengatasi tingkat kepatuhan dan realisasi investasi dari pelaku usaha secara persuasif.
Hasil inovasi berupa Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.
Perangkat Daerah/Instansi |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Alamat |
Jl. Raya Sukowati No 255 Sragen |