Bagian Organisasi
Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014,Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Bagi seorang kepala pemimpin atau Kepala Daerah, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur tingkat keberhasilan setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah. Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.
Berdasarkan Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen meraih predikat “B” dengan nilai 62,78 yang menunjukkan bahwa kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil sudah menunjukkan hasil yang baik.
Namun demikian Kabupaten Sragen perlu melaksanakan beberapa perbaikan yang salah satunya adalah untuk mengembangkan aplikasi SAKIP secara terintegrasi mulai dari perencanaan (e-Planning), penganggaran (e-Budgeting) dan e-SAKIP sehingga tercipta sistem informasi yang terintegrasi serta dimanfaatkan secara maksimal untuk sarana monitoring evaluasi kinerja secara bulanan atau triwulan dan menjamin keandalan serta akurasi pengumpulan data kinerja guna mendukung budaya kinerja organisasi di berbagai level.
Dalam pelaksanaanya, implementasi SAKIP seringkali menemui kendala. Kendala yang paling sering ditemui adalah keterlambatan pelaporan dan tidak termitigasinya resiko tidak tercapainya target kinerja. Sehingga perlu dilakukan sebuah langkah strategis untuk mencegah kendala-kendala yang muncul dalam implementasi SAKIP. Langkah strategis yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Sragen adalah bermigrasi dari impelemtasi SAKIP secara konvensional ke Implementasi SAKIP berbasis teknologi informasi atau elektronik.
Dalam pengelolaan Impelementasi SAKIP dan Pelaksanaan Evaluasi AKIP instansi pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi mengunakan aplikasi esr.menpan.go.id. yang terbatas pada pengunggahan dokumen laporan kinerja tahunan. Sementara ini belum tersedia platform digital pengukuran kinerja, pengolahan data kinerja dan pelaporan kinerja real time berdasarkan rencana aksi triwulan pencapaian sasaran rencana kerja tahunan. Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai instansi daerah memandang perlu memiliki sistem aplikasi tersendiri sebagai sarana dan alat bantu dalam mengimplementasikan SAKIP.
Berlatar belakang dari hal di atas maka pada tahun 2021 Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen berinisiatif untuk menyusun dan merumuskan aplikasi e-SAKIP. E-SAKIP adalah aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (e-SAKIP) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Perangkat Daerah pada khususnya, dan kinerja Pemerintah Kabupaten Sragen pada umumnya.
Pelaksanaan implementasi e-SAKIP didasarkan pada Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Dalam rangka peningkatan kualitas serta mutu Penyelenggaraan SAKIP maka perlu dibuat Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja secara eletronik (e-SAKIP). Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja secara eletronik (e-SAKIP) merupakan aplikasi komputer secara daring yang digunakan sebagai media pengelolaan data kinerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan akuntabiltas kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah. Setiap Perangkat Daerah wajib menyampaikan data kinerja ke dalam aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja secara eletronik (e-SAKIP) secara berkala. Data kinerja yang disampaikan dalam aplikasi Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja secara eletronik (e-SAKIP) terdiri atas dokumen perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja. Informasi yang terkandung dalam Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja secara eletronik (e-SAKIP) dipublikasikan kepada masyarakat melalui situs resmi Pemerintah Daerah.
Aplikasi e-SAKIP dapat di akses pada laman URL website: esakip.sragenkab.go.id dengan pedoman teknis penggunaan aplikasi berpedoman pada manual book aplikasi e-SAKIP. Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen selain input pada aplikasi e-SAKIP juga wajib menggunakan aplikasi e-SAKIP Reviu sebagai sarana pelaporan kinerja Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bisa diakses melalui situs:https://www.esr.menpan.go.id. Dokumen yang dikelola pada aplikasi e-SAKIP meliputi dokumen perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi akuntabilitas kinerja internal, capaian kinerja dan prestasi kinerja. Sebelum dimasukan dalam aplikasi e-SAKIP dokumen-dokumen diatas harus mendapatkan persetujuan pimpinan baik Bupati atau Kepala Perangkat Daerah serta disimpan dalam format pdf.
Admin dalam aplikasi e-SAKIP terdiri atas 3 kategori yaitu: 1. Admin Utama; 2. Admin Pemerintah Daerah; 3. Admin Perangkat Daerah. Admin utama dalam aplikasi e-SAKIP adalah Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab untuk: a. Mengelola seluruh akun e-SAKIP baik utama, Pemerintah Daerah dan PD; b. Memberikan catatan koreksi hasil input dan untuk ditindak lanjuti oleh akun Pemerintah Daerah dan PD; c. Melakukan pemantauan terhadap pengisian dokumen SAKIP baik Pemerintah Daerah dan PD; d. Memberikan ijin akses bagi Instansi Pemerintah di luar Kabupaten Sragen untuk mengakses data SAKIP yang ada di aplikasi e-SAKIP. Admin Pemerintah Daerah terdiri dari Admin Bagian Organisasi Setda, Admin Bappeda Litbang, dan Admin Inspektorat Daerah. Dengan tanggungjawab sebagai berikut: a) Admin Bagian Organisasi Setda bertanggungjawab mengelola dan mengunggah dokumen Perjanjian Kinerja Bupati, dokumen indikator kinerja utama Pemerintah Daerah, dokumen rencana aksi Pemerintah Daerah, dokumen pengukuran kinerja berkala (triwulan dan tahunan) Pemerintah Daerah, laporan capaian kinerja Pemerintah Daerah serta laporan hasil evaluasi AKIP dari Kemenpan RB; b) Admin Bappeda Litbang bertanggungjawab mengelola dan mengunggah dokumen RPJMD, dokumen RKPD, dokumen penjenjangan kinerja dan pohon kinerja Pemerintah Daerah; c) Admin Inspektorat Daerah bertanggungjawab mengelola dan mengunggah dokumen laporan hasil evaluasi AKIP, Nilai dan predikat AKIP PD, tindak lanjut hasil evaluasi internal AKIP PD. Selain itu admin Inspektorat Daerah berhak mengunduh dokumen SAKIP dari Pemerintah Daerah dan PD guna proses reviu dan evaluasi AKIP. Admin PD bertanggungjawab mengelola dan mengunggah dokumen SAKIP tingkat PD yang meliputi Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja/Perubahan Perjanjian Kinerja PD, Rencana Aksi, Penjejangan Kinerja, Pohon Kinerja, Laporan capaian kinerja berkala (triwulan, tahunan), LKjIP PD, Prestasi kinerja serta menjamin kuantitas, kualitas dan validitas dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku. Admin PD hendaknya dipegang oleh pejabat yang melaksanakan tugas fungsi perencanaan, evaluasi dan pelaporan pada PD. Setiap admin baik utama, pemerintah daerah maupun PD akan mendapatkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi e-SAKIP ini. Username dan password seyogyanya tidak dirubah untuk memudahkan penyesuaian jika terjadi pergantian personil.
Informasi yang dihasilkan dari aplikasi e-SAKIP ini dapat diakses oleh masing-masing Admin pada Perangkat Daerah, dengan harapan bahwa admin pusat dapat turut serta memantau, menilai dan memberikan masukan kepada Perangkat Daerah bilamana terdapat Perangkat Daerah yang kinerjanya kurang maksimal.
Aplikasi e-SAKIP menyajikan data berupa:
<!-- [if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Perencanaan Kinerja menyajikan data:
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->RPJMD,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Renstra,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->RKPD,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Renja,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Renja Perubahan,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->IKU,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->PK,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Perubahan PK,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Rencana Aksi,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Penjenjangan Kinerja,
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Pohon Kinerja.
<!-- [if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Pengukuran Kinerja menyajikan data:
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Pengukuran Kinerja
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Analisa Faktor Pendukung
<!-- [if !supportLists]-->§ <!--[endif]-->Analisa Faktor Penghambat
<!-- [if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Pelaporan Kinerja menyajikan data berupa Dokumen LKJIP.
<!-- [if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Evaluasi Kinerja menyajikan data berupa Dokumen Penilaian Internal oleh Inspektorat yaitu berupa LHE SAKIP.
Pada tahun 2022 telah tersusun dan dilaksanakan inputing data SAKIP dari data SAKIP Pemerintah Daerah dan Data SAKIP Perangkat Daerah. Guna pembaharuan data SAKIP Tahun 2023 maka diperlukan kegiatan pemeliharaan aplikasi SAKIP serta menyesuaikan dengan kebutuhan data rekomendasi dari evaluator AKIP (Inspektorat Daerah). Dalam rangka melakukan peninjauan atas capaian target berdsarkan hasil pengukuran kinerja berkala agar dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan target di periode berikutnya agar tetap memicu peningkatan kinerja maka dilakukan updating pada fitur menu aplikasi SAKIP. Terbaru pada tahun 2023, dilakukan updating pada menu pengukuran kinerja dengan menyediakan data berupa analisa untuk mendukung peningkatan kualitas pelaporan yakni tersedianya analisa faktor pendukung dan faktor penghambat ketercapaian capaian kinerja pada tahun berjalan.
Maksud Penyusunan aplikasi SAKIP adalah memudahkan dalam pengumpulan, pengolahan sampai dengan penyajian data kinerja.
Tujuan penyusunan apliasi SAKIP adalah:
<!-- [if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Sebagai data base kinerja (perencanaan kinerja, pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja, laporan kinerja dan evaluasi kinerja).
<!-- [if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Mempermudah dalam mengolah data kinerja baik level kabupaten maupun level Perangkat Daerah guna pengukuran maupun monitoring dan evaluasi kinerja organisasi secara berkala.
<!-- [if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Mempermudah penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja.
<!-- [if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Mempermudah pelaksanaan manajemen kinerja
<!-- [if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Mendorong keterbukan informasi publik terkait capaian kinerja organisasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dibangun dan dikembangkan dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya pelaksanaan kebijakan dan program yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Dalam hal ini, setiap instansi pemerintah secara periodik wajib mengkomunikasikan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi kepada para stakeholders, yang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (e-SAKIP) kategori cukup sederhana beserta manual book.
Perangkat Daerah/Instansi | Bagian Organisasi |
Alamat | Jl. Raya Sukowati No. 255 |