Kecamatan Ngrampal
DASAR HUKUM INOVASI
Potensi desa merupakan segenap sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki desa. Sumber daya tersebut dianggap sebagai modal dasar yang nantinya dapat dikelola dan juga dikembangkan demi kepentingan, kelangsungan dan perkembangan desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hendak mengantarkan desa sebagai penyangga kehidupan. Desa diharapkan menjadi mandiri secara sosial, budaya, ekonomi, bahkan politik. Pada PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah melalui PP Nomor 47 Tahun 2015 telah menyebutkan jika kini desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunan.
Untuk menilai potensi desa, ada beberapa faktor yang bisa dijadikan sebagai pedoman. Yang pertama adalah potensi fisik dari suatu desa. Potensi fisik dari suatu desa ini merupakan potensi yang dapat terukur dan terlihat secara fisik, baik itu potensi SDA maupun juga SDM nya dengan rincian sebagai berikut :
Tanah merupakan sumber daya alam yang bisa dibilang paling dominan pada desa. SDA tanah ini juga termasuk bahan tambang, mineral dan tak terkecuali hasil pertanian.
<!-- [if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Air
Yang kedua adalah air yang juga termasuk dalam SDA. Air yang dimaksudkan dalam faktor ini seperti sumber air, tata air, dan juga keadaan air bagi kepentingan masyarakat terutama penduduk desanya. Contoh lain yang dapat diperhitungkan adalah seperti irigasi, perikanan, pertanian, termasuk kebutuhan sehari-hari.
Iklim juga termasuk salah satu faktor dari SDA yang mana dalam faktor ini nantinya akan diukur mulai dari suhu udara hingga curah hujan. Data yang diterima nantinya juga dapat dikembangkan untuk pengembangan seperti untuk usaha pertanian dan objek wisata.
Peternakan dan perikanan yang ada dalam pemberdayaan desa dapat menjadi sumber bahan makanan yang dapat menjadi sumber tenaga dan yang tak kalah penting lainnya adalah menjadi sumber mata pencaharian penduduk atau masyarakat desa.
Sebagai salah satu sumber daya yakni SDM, manusia atau dalam hal ini adalah masyarakat desa akan menjadi sumber tenaga kerja yang mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam desanya. Hanya saja untuk mencapai target yang sudah ditentukan, perlu peran serta pemerintah untuk memberikan pemberdayaan dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat.
Selain potensi fisik ada juga potensi non fisik yang perlu diperhatikan dalam upaya pemberdayaannya. Berikut contoh untuk potensi desa non fisik.
Untuk potensi non fisik dari desa yang pertama adalah kondisi masyarakatnya, apakah masyarakatnya plural ataupun tidak, apakah memiliki sifat gotong royong yang kuat atau tidak. Kondisi masyarakat merupakan kekuatan produksi dan pembangunan desa.
Yang kedua adalah lembaga sosial yang ada di tengah masyarakat. Seperti contohnya adalah LKMD, LPMD, PKK, hingga Karang Taruna serta organisasi sosial lainnya yang kebutuhannya juga bergantung pada masyarakat
Selanjutnya, potensi yang juga tak boleh dilewatkan adalah kreativitas aparatur desa. Dengan faktor ini, maka pemberdayaan serta pembangunan desa dapat berjalan tertib lancar dan juga bahkan dapat inovatif.
Selanjutnya yang juga bisa menjadi potensi desa yang bisa dapat dikembangkan adalah potensi wisata. Pengembangan wisata yang ada dalam desa juga bisa dikembangkan sebagai wisata terpadu yang juga dapat menjual produk-produk desa seperti produk kerajinan tangan, produk pertanian maupun produk perkebunan seperti pada poin pertama diatas. Dengan pengembangan wisata terpadu ini, manfaat dari pengalihan fungsi desa sebagai lokasi wisata juga akan dapat dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri tidak hanya sekedar pengelola wisatanya.
Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen.
Visi dan misi Camat atau Kecamatan adalah mendukung pencapaian visi daerah Kabupaten Sragen tahun 2021-2026 yaitu “Menuju Kabupaten Sragen mandiri, sejahtera dan berbudaya berlandaskan semangat gotong royong”. Dalam rangka pencapaian visi tersebut dilakukan upaya yang dijabarkan dalam 5 (lima) misi yaitu:
<!-- [if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia;
<!-- [if !supportLists]-->b. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, efektif terpercaya dan bersinergi dengan pelayanan publik berbasis teknologi.
<!-- [if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Investasi dan ketahanan pangan.
<!-- [if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Menangani kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja.
<!-- [if !supportLists]-->e. Mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan serta berwawasan lingkungan dengan semangat gotong royong.
Kecamatan secara umum mendukung pencapaian kelima misi tersebut akan tetapi secara khusus terkait dengan rencana inovasi "BOKOR ISI EMAS" mendukung pencapaian misi c dan d yaitu: “Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, investasi dan ketahanan pangan serta Menangani kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja.” Adanya inovasi ini diharapakan dapat memberikan ruang dan wadah terkait potensi yang ada di wilayah Kecamatan Ngrampal yang selanjutnya dapat dikembangkan dengan maksimal melalui cara kolabarosi dan koordinasi yang baik dari unsur pemerintahan dengan masyarakat sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa.
PERMASALAHAN
Belum tersedia data inovasi desa yang ada di kecamatan Ngrampal dan belum adanya potensi desa yang dikembangkan dengan baik sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat di Kecamatan Ngrampal
ISU STRATEGIS
<!-- [if !supportLists]-->Belum terdata dan terkelola dengan baik terkait potensi desa yang ada di kecamatan Ngrampal
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum
Belum ada data potensi desa dan Panduan Teknis Pengembangan Potensi Desa belum ada di Kecamatan Ngrampal, sehingga pengembangan potensi desa belum bisa berjalan dengan optimal
Sesudah
Perubahan kinerja organisasi berupa Identifikasi Potensi Desa dan adanya Panduan Teknis Pengembangan Potensi Desa sebagai arah dan pedoman pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangan potensi desanya sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan jangka panjangnya dapat mewujudkan desa yang Mandiri.
KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
Tersedianya Identifikasi Potensi Desa dan adanya Panduan Teknis Pengembangan Potensi Desa sebagai arah dan pedoman pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangan potensi desanya sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan jangka panjangnya dapat mewujudkan desa yang Mandiri.
Tujuan adanya inovasi "BOKOR ISI EMAS" ini adalah dalam rangka memberikan ruang dan wadah terkait potensi yang ada di wilayah Kecamatan Ngrampal yang selanjutnya dapat dikembangkan dengan maksimal melalui cara kolabarosi dan koordinasi yang baik dari unsur pemerintahan dengan masyarakat sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa
<!-- [if !supportLists]-->Manfaat dari inovasi "BOKOR ISI EMAS" adalah sebagai berikut:
<!-- [if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Bagi Pemerintah Kabupaten Sragen.
Sebagai salah satu upaya untuk membantu pengembangan potensi desa di wilayah Kecamatan Ngrampal dengan disertai Panduan Teknis Pengembangan Potensi Desa, menuju desa yang Mandiri
<!-- [if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Bagi Organisasi / Unit Kerja Kecamatan Ngrampal
Dengan adanya inovasi ini, dapat menjadi sarana pembinaan dan pengawasan pengembangan potensi desa yang ada di Kecamatan Ngrampal, maka manfaat bagi unit kerja yaitu :
<!-- [if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Meningkatnya kinerja aparatur sipil negara di Kecamatan dan tingkat desa.
<!-- [if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Tersedianya hasil identifikasi potensi desa di wilayah kecamatan Ngrampal
<!-- [if !supportLists]-->3) Terwujudnya kolaborasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa serta masyarakat
<!-- [if !supportLists]-->4) <!--[endif]-->Tercapainya target inovasi daerah dengan adanya pengembangan potensi masing – masing desa
<!-- [if !supportLists]-->5) Mendukung program pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintaan yang baik dan akuntabel.
<!-- [if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Manfaat Adanya inovasi bagi Pemerintah Desa.
<!-- [if !supportLists]-->1) <!--[endif]-->Meningkatnya kinerja aparatur sipil negara di Kecamatan dan tingkat desa.
<!-- [if !supportLists]-->2) <!--[endif]-->Tersedianya hasil identifikasi potensi desa di wilayah kecamatan Ngrampal
<!-- [if !supportLists]-->3) <!--[endif]-->Bagi Dunia Usaha/ Bumdes.
<!-- [if !supportLists]-->4) <!--[endif]-->Meningkatnya lapangan usaha dengan adanya pengembangan potensi desa.
<!-- [if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Bagi Pers/Media Massa
Menerima manfaat berupa informasi publikasi potensi desa.
<!-- [if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->Komunitas/ Masyarakat
Meningkatkan ekonomi masyarakat dan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensinya.
f. Bagi Akademisi/ Perguruan Tinggi/Dunia Pendidikan.
Meningkatkan kolaborasi dan jejaring kerja antara Akademisi/ Perguruan Tinggi/ Dunia Pendidikan terkait pengembangan potensi desa
Dalam rangka memberikan ruang dan wadah terkait potensi yang ada di wialayah Kecamatan Ngrampal yang selanjutnya dapat dikembangkan dengan maksimal melalui cara kolabarosi dan koordinasi yang baik dari unsur pemerintahan dengan masyarakat sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa diadakanlah "BOKOR ISI EMAS" (kolaborasi dan koordinasi Pemerintah Desa dengan Masyarakat) yang salah satunya adalah melalui kegiatan Festival Caping dan Wisata Jajanan Jadul.
Perangkat Daerah/Instansi | Kecamatan Ngrampal |
Alamat | JL.Raya Timur KM 4/5, Pilangsari. |