Adapun Landasan Hukum kegiatan Arisan Telur ini adalah :
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28H ayat 1
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Pepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424)
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100)
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentangPercepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019, tentang Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530)
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting di Jawa Tengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5)
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 37)
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020 Nomor 30)
Arisan telur untuk balita merupakan inisiatif ibu - ibu kader Posyandu pasca Covid 19. dimana pada saat itu pemenuhan gizi balita dirasa kurang maksimal, karena berbagai faktor pasca covid 19 seperti kehilangan mata pencaharian orang tua balita, harga bahan pokok yang sedang naik serta mobiltas masyarakat untuk melakuakan aktivitas diluar rumah yang terkesan masih takut atau waspada. sehingga munculah ide dari pengurus posyandu tiap wilayah di Desa bener untuk mengadakan arisan berupa telur. secara teknis arisan tersebut terlihat sederhana, namun dapat membawa dampak yang signifikan bagi orang tua maupun balita itu sendiri. karena secara ekonomis, 1 balita membawa 1 butir telur dan bisa mendapatkan kurang lebih 15 butir telur dalam bulan tersebut. selain dampak ekonomis, pemenuhan gizi merupakan tujuan utama diadakannya arisan telur sebagai upaya melaksanakan program pemerintah yaitu pencegahan Stunting.
Arisan telur untuk balita merupakan inisiatif ibu - ibu kader Posyandu pasca Covid 19. dimana pada saat itu pemenuhan gizi balita dirasa kurang maksimal, karena berbagai faktor pasca covid 19 seperti kehilangan mata pencaharian orang tua balita, harga bahan pokok yang sedang naik serta mobiltas masyarakat untuk melakuakan aktivitas diluar rumah yang terkesan masih takut atau waspada. sehingga munculah ide dari pengurus posyandu tiap wilayah di Desa bener untuk mengadakan arisan berupa telur. secara teknis arisan tersebut terlihat sederhana, namun dapat membawa dampak yang signifikan bagi orang tua maupun balita itu sendiri. karena secara ekonomis, 1 balita membawa 1 butir telur dan bisa mendapatkan kurang lebih 15 butir telur dalam bulan tersebut. selain dampak ekonomis, pemenuhan gizi merupakan tujuan utama diadakannya arisan telur sebagai upaya melaksanakan program pemerintah yaitu pencegahan Stunting.
terselenggaranya arisan telur untuk balita yang penerapannya masih berjalan sampai sekarang.
Perangkat Daerah/Instansi |
Desa Bener, Ngrampal |