Pemerintah Kabupaten Sragen

Kabupaten Sragen Raih Juara Umum Kabupaten Pemetaan Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

20 Desember 2022
SRAGEN – Prestasi kembali ditorehkan Kabupaten Sragen, kali ini Kabupaten Sragen meraih Juara Umum Kabupaten Pemetaan Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Raihan ini merupakan Juara Umum kedua kalinya Kabupaten Sragen yang sebelumnya pada Tahun 2021 masih bernama Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun ini, Kabupaten Sragen mengalahkan 28 kabupaten lain di Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan Anugerah Pemetaan Daya Saing Daerah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Senin (19/12/2022).
 
Pemetaan Daya Saing Daerah (PDSD) adalah pemetaan yang menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki melalui peningkatan produktivitas, nilai tambah dan persaingan baik domestik maupun internasional demi kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan.
 
PDSD dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengadopsi dari Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang diselenggarakan oleh BRIN. Daya Saing Kabupaten Sragen selalu meningkat dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2021, Kabupaten Sragen merupakan Juara Umum PDSD Provinsi Jawa Tengah. Pada Tahun 2022 ini, prestasi tersebut berhasil dipertahankan, Kabupaten Sragen kembali menjadi Juara Umum PDSD Provinsi Jawa Tengah. Nilai IDSD 2022 Kabupaten Sragen tertinggi di Provinsi Jawa Tengah (kategori kabupaten) dengan nilai indeks 3,951.
 
Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen memanfaatkan hasil PDSD sebagai acuan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah di tahun-tahun mendatang. Komitmen tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti Indikator Daya Saing Kabupaten Sragen yang belum optimal dan meningkatkan serta menjaga indikator daya saing yang sudah baik. 

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya saing daerah, Kabupaten Sragen memperkuat Riset dan Inovasi Daerah dengan membentuk BRIDA yang terintegrasi pada Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). BAPPERIDA telah disahkan dengan Perda No 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen. Selain itu, Pemkab Sragen terus berkolaborasi dengan Akademisi/Perguruan Tinggi, Kalangan Bisnis, Komunitas, dan Media dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Sragen. 
Batas Waktu Krenova
00
HARI
00
JAM
00
MENIT
00
DETIK