Pemerintah Kabupaten Sragen

Bappeda Litbang Gelar Implementasi dan Sosialisasi Perbup 87 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah serta SI-RISMA

1 April 2022
SRAGEN - Bappeda Litbang sebagai leader inovasi daerah kabupaten Sragen, melaksanakan kegiatan Implementasi Perbup 87 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah dan Sosialisasi Sistem Informasi Riset Inovasi Pemrintah dan Masyarakat Kabupaten Sragen (SI-RISMA) pada hari Kamis, 31/03/2022. Kegiatan ini ditujukan sebagai inventarisasi, monitoring, evaluasi serta pendampingan Inovasi daerah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati mengenai inovasi daerah kabupaten Sragen agar tumbuh dan berkembang hingga menjadi budaya inovasi pada Pemerintah Kabupaten Sragen. Acara dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah, Puskesmas, BUMD serta Perusahaan Milik Daerah Kabupaten Sragen.

Plt. Kepala Bappeda Litbang, Bp. Dwiyanto, S.STP., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi daerah sangat berperan dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah daerah, meningkatkan daya saing daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi daerah memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sasaran untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui Peningkatan pelayanan publik, Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat dalam inovasi serta peningkatan daya saing daerah.

Kegiatan ini ditujukan agar permasalahan dan kendala dalam penguatan inovasi dapat ditekan dan tidak menjadi hambatan kembali. Permasalahan yang sering terjadi pada setiap OPD yaitu (i) Inovasi OPD di Kabupaten Sragen cukup banyak, tetapi belum semua disertai dokumen pendukung / dokumen inovasi yang lengkap sehingga tidak tersedia dokumen inovasi yang merupakan dokumen legalitas untuk syarat Inovasi dapat dilaporkan ke Kemendagri melalui IGA; (ii) Inovasi tidak masuk dalam urusan wajib, sehingga belum menjadi skala prioritas dan sering terabaikan dengan kegiatan rutinitas yang menjadi tusi OPD; (iii) Masalah klasik: keterbatasan / ketiadaan anggaran. Sementara, intervensi anggaran untuk pelaksanaan inovasi oleh APBD mendapatkan point lebih dalam penilaian.

Komitmen dan perhatian pimpinan satuan kerja terhadap inovasi sangat dibutuhkan dan segera mengimplementasikan Perbup 87 Tahun 2021, pasal 38 yaitu "Perangkat daerah wajib menyampaikan 1 (satu) atau lebih usulan inovasi sesuai dengan tugas dan fungsi setiap tahun anggaran dengan minimal satu inovasi satu OPD dalam satu tahun" dengan nilai kematangan inovasi yang tinggi (dokumen lengkap, SK dan SOP, kemanfaatan, dll.) Bappeda Litbang berharap dengan kreatifitas dan inovasi terbaik, Pemkab Sragen dapat mewarnai hingga tingkat nasional serta menjadi magnet & barometer inovasi.
Batas Waktu Krenova
00
HARI
00
JAM
00
MENIT
00
DETIK